Kebuntuan diplomatik dan ekonomi yang signifikan sedang terjadi antara Amerika Serikat dan Inggris. Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif yang besar terhadap barang-barang Inggris kecuali pemerintah Inggris mencabut Pajak Layanan Digital (DST), sebuah pungutan yang secara khusus menargetkan pendapatan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Inti Konflik: Apa itu DST?
Diperkenalkan pada tanggal 1 April 2020, Pajak Layanan Digital Inggris adalah retribusi 2% atas pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas digital tertentu di Inggris. Pajak berfokus pada tiga sektor utama:
– Platform media sosial
– Mesin pencari online
– Pasar online
Untuk mencegah pajak mempengaruhi bisnis lokal yang lebih kecil, Inggris menetapkan ambang batas kelayakan yang tinggi. Sebuah perusahaan hanya tunduk pada DST jika pendapatan digital globalnya melebihi £500 juta dan pendapatan digital khusus Inggris melebihi £25 juta.
Karena lanskap teknologi global didominasi oleh raksasa-raksasa Amerika, pajak ini berdampak secara tidak proporsional terhadap perusahaan-perusahaan seperti Alphabet (Google), Meta, dan Amazon. Meskipun pemerintah Inggris menyatakan bahwa pajak tersebut bersifat “agnostik” bagi kantor pusat perusahaan dan berlaku bagi bisnis apa pun kewarganegaraannya, dampak praktisnya adalah dampak yang besar terhadap perusahaan-perusahaan yang berbasis di AS.
Mengapa Washington Bereaksi
Presiden Trump telah menggambarkan pajak tersebut sebagai serangan langsung terhadap kepentingan ekonomi Amerika. Dari sudut pandangnya, DST adalah tindakan diskriminatif yang dirancang untuk “mengeksploitasi” perusahaan-perusahaan paling sukses di dunia.
“Saya tidak suka ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika… apakah kita menyukai perusahaan-perusahaan itu atau tidak, mereka adalah perusahaan-perusahaan Amerika dan perusahaan-perusahaan terkemuka di dunia,” kata Trump dari Ruang Oval.
Presiden telah memberi isyarat bahwa AS tidak hanya akan memprotes tetapi akan membalasnya. Dia mengancam akan mengenakan tarif di Inggris yang “sama atau lebih besar” dari pendapatan yang dikumpulkan melalui pajak digital.
Konteks: Tren Global vs. Tindakan Sementara
Untuk memahami mengapa perselisihan ini begitu berkepanjangan, kita perlu melihat lanskap perpajakan internasional yang lebih luas:
1. Gerakan Global
Inggris bukan satu-satunya negara yang menerapkan pungutan digital. Semakin banyak negara yang menerapkan pajak serupa untuk memperoleh pendapatan dari ekonomi digital, termasuk Prancis, Spanyol, Italia, Austria, Denmark, Hongaria, Polandia, Portugal, Swiss, dan Turki. Langkah-langkah ini mencerminkan tren global di mana pemerintah berupaya mengenakan pajak atas keuntungan di lokasi pengguna, bukan hanya di lokasi kantor pusat perusahaan secara sah.
2. Argumen “Sementara”.
Pemerintah Inggris menggambarkan DST sebagai tindakan sementara. Hal ini awalnya dimaksudkan sebagai solusi sementara sementara komunitas internasional berupaya mewujudkan kerangka perpajakan global yang terpadu. Namun, karena perjanjian internasional permanen gagal terwujud, Inggris tetap memungut pajak. Pada periode 2025-26, DST mengumpulkan £944 juta, meningkat 17% dari tahun sebelumnya.
3. Gesekan Peraturan
Selain perpajakan langsung, AS juga telah menyatakan kekhawatirannya mengenai peraturan digital yang lebih luas, seperti Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa. Pemerintah AS memandang berbagai upaya legislatif ini—mulai dari perpajakan hingga peraturan anti persaingan—sebagai upaya terkoordinasi untuk menghambat dominasi teknologi Amerika.
Kesimpulan:
Perselisihan ini menyoroti ketidaksepakatan mendasar mengenai bagaimana ekonomi digital harus dikenakan pajak: Inggris memandangnya sebagai cara yang diperlukan untuk memastikan raksasa digital berkontribusi terhadap pendapatan lokal, sementara AS memandangnya sebagai serangan proteksionis terhadap industri Amerika. Dampak dari kebuntuan ini dapat mengubah hubungan perdagangan transatlantik.
